03 November, 2013

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)


Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Oleh : Iwan Sumantri, S.Pd (Wakasek Kurikulum SMPN 3 Cibadak)

Berdasarkan Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, tugas guru tidak hanya mengajar, membimbing dan menilai, tetapi juga harus melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) yang meliputi pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif. Permenneg tersebut diberlakukan mulai tahun 2013.

Untuk mendukung pelaksanaan Permenneg dengan cara memberikan layanan secara prima, profesional dan inovatif guna meningkatkan mutu layanan pendidikan, saya mencoba berbagi tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) berikut ini :

No comments: