Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Oleh : Iwan Sumantri, S.Pd (Wakasek Kurikulum SMPN 3 Cibadak)
Berdasarkan Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009
tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, tugas guru tidak hanya
mengajar, membimbing dan menilai, tetapi juga harus melakukan pengembangan
keprofesian berkelanjutan (PKB) yang meliputi pengembangan diri, publikasi
ilmiah, dan karya inovatif. Permenneg tersebut diberlakukan mulai tahun 2013.
Untuk mendukung
pelaksanaan Permenneg dengan cara memberikan layanan secara prima, profesional
dan inovatif guna meningkatkan mutu layanan pendidikan, saya mencoba berbagi tentang
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) berikut ini :
Pkb one sm from Iwan Sumantri
No comments:
Post a Comment